BPR AMBARKETAWANG PERSADA dengan NPWP: 1.599.078.1-543.000 adalah BPR yang didirikan dengan Akta No. 65 tanggal 17 Februari 1992 dengan nama PT. Bank Perkreditan Rakyat Sidoagung Rahayu kemudian dirubah namanya menjadi PT. Bank Perkreditan Ambarketawang Persada sesuai dengan Akta perubahan No. 242 tanggal 26 Juni 1992 di hadapan Notaris R.M. Soerjanto Partaningrat, S.H, Notaris di Yogyakarta, dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. : C2-7272.HT.01.0 .Th. 93 tertanggal 19 Agustus 1993. Perubahan terakhir dengan Akta No. 32 tertanggal 21 Juli 2017 di hadapan Notaris Mustofa, S.H., M. Kn, Notaris di Yogyakarta.
BPR Ambarketawang Persadaberkantor pusat di Jl. Wates Km. 3,8 Onggobayan, Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Jaringan kantor PT. BPR Ambarketawang Persada sampai dengan tanggal 31 Desember 2017 terdiri dari satu kantor pusat dan 3 (tiga) Kantor Pelayanan Kas (Unit Kerja) yang berlokasi di
Dalam melaksanakan operasi usahanya, PT. BPR Ambarketawang Persada memiliki perijinan sebagai berikut:
. Ijin Usaha Menteri Keuangan RI No. KEP-252/KM.17/1993
. Tanda Daftar Perusahaan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Pemerintah Kabupaten Bantul No: 120116400236
. Surat Izin Gangguan dari Pemerintah Kabupaten Bantul No. 2674/DP/001/VI/2016. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikeluarkan Direktorat Jendral Pajak Kanwil Jateng dan Daerah Istimewa Yogyakarta dengan No.01.599.078.1.543.000